Minggu, 21 April 2019

Netralitas Kepala Daerah terhadap Pemilu 2019 Dipertanyakan


Logo FISIP Universitas Jember

Netralitas Kepala Daerah terhadap Pemilu 2019 Dipertanyakan

Makalah
Diajukan guna memenuhi tugas Ujian Tengah Semester Mata Kuliah Etika Administrasi

Dosen Pengampu:
Dr. Selfi Budi Helpiastuti, M.Si
Drs. Boedijono, M.Si
Dina Suryawati, S.Sos., M.AP






oleh
Hanif Hidayattulloh
170910201036





Program Studi Ilmu Administrasi Negara
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Jember
2019



KATA PENGANTAR

Puji syukur kami ucapkan atas kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan hidayah dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Makalah ini membahas tentang “Netralitas Kepala Daerah terhadap Pemilu 2019 Dipertanyakan” Makalah ini disusun dalam rangka memenuhi tugas Ujian Tengah Semester mata kuliah Etika Administrasi yang diampu oleh Dr. Selfi Budi Helpiastuti, M.Si., Drs. Boedijono, M.Si., Dina Suryawati, S.Sos., M.AP.
Kami mengucapkan terima kasih kepada bapak ibu dosen yang telah memberikan pengetahuan serta bimbingan teknis dalam menyelesaikan makalah ini. Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada teman-teman dan semua pihak yang telah memberikan bantuan berupa arahan dan masukan untuk makalah ini.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan kesalahan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi lebih sempurnanya makalah ini di waktu yang akan datang. Demikian yang dapat kami sampaikan, sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kata yang kurang berkenan dan semoga makalah ini dapat bermanfaat.



Jember, 20 April 2019


Penulis




DAFTAR ISI

Halaman Judul.............................................................................................................. i
Kata Pengantar.............................................................................................................. ii
Daftar Isi....................................................................................................................... iii
BAB I: Pendahuluan..................................................................................................... 1
1.1  Latar Belakang........................................................................................................ 1
1.2  Rumusan Masalah................................................................................................... 8
1.3  Tujuan..................................................................................................................... 8
1.4  Manfaat................................................................................................................... 8
BAB II: Pembahasan.................................................................................................... 9
2.1 Landasan Teori........................................................................................................ 9
2.1.1 Definisi Wewenang dan Kekuasaan............................................................... 9
2.1.2 Konsep Kewenangan Legal-rasional.............................................................. 10
2.1.3 Tugas dan Wewenang Kepala Daerah............................................................ 11
2.2 Analisis................................................................................................................... 12
2.2.1 Netralitas Kepala Daerah terhadap Pemilu..................................................... 12
BAB III: Penutup......................................................................................................... 13
3.1 Kesimpulan ............................................................................................................ 15
3.2 Saran....................................................................................................................... 15
Daftar Pustaka



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Katanya Kepala Daerah Harus Netral, Kok Deklarasi Dukungan?
Selasa 26 Feb 2019 08:57 WIB
Rep: Dessy Suciati Saputri, Bowo Pribadi, Ronggo Astungkoro/ Red: Karta Raharja Ucu
Sekab menyebut wajar kepala daerah deklarasi dukungan ke salah satu paslon capres.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan pemerintah tak ikut campur dalam persoalan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan kepala daerah ataupun camat yang diproses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ia menuturkan, pemerintah menyerahkan proses kasus-kasus terkait netralitas kepala daerah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Bawaslu.

"Ini negara demokrasi, Bawaslu pu nya kewenangan. Tentunya kalau Bawaslu mau ambil keputusan, silakan Bawaslu. Kita tidak akan campur tangan terhadap hal tersebut. Nanti kalau campur tangan dibilang intervensi," ujar Pramono di kantornya, Jakarta, Senin (25/2).

Pramono berpendapat, wajar jika ada kepala daerah yang melakukan deklarasi dukungan terhadap salah satu pasangan calon. Namun, perlu diingat, deklarasi oleh kepala daerah ini harus tidak melanggar peraturan dan undang-undang yang berlaku serta tak menggunakan fasilitas negara.

"Selama dukungan itu dilakukan dengan sukarela, tak melanggar peraturan perundang-undangan, tak di bawah tekanan, tak menggunakan fasilitas negara, dilakukan di luar jam kerja, sah-sah saja," ujar dia.

Politikus PDIP ini mengatakan, jabatan kepala daerah merupakan jabatan politik. Karena itu, kepala daerah memiliki hak untuk memberikan dukungan dalam pemilu. Namun, Pramono menegaskan, dukungan itu dideklarasikan tanpa melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seskab meminta deklarasi dukungan kepala daerah untuk salah satu pasangan calon tidak dipermasalahkan. Misalnya, dukungan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersama sejumlah kepala daerah di Provinsi Jateng.

"Tak usah dirisaukan apa yang terjadi di Jateng, dan beberapa tempat. Toh, kenyataannya aturan tentang Kepala daerah ini sudah sangat jelas," ucap Pramono. Ia juga mempersilakan Bawaslu untuk menindaklanjuti jika kepala daerah melakukan pelanggaran.

"Kalau memang ada kesalahan, silakan. Kalau enggak ada kesalahan, jangan dicari-cari," ujar Pramono.

Di Jateng, Bawaslu setempat sudah meneruskan hasil penanganan dugaan pelanggaran pemilu 31 kepala daerah untuk ditindaklanjuti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab, Bawaslu hanya menemukan unsur dugaan pelanggaran etika kepala daerah yang diatur dalam UU tentang Pemda. Mereka tidak menemukan unsur pelanggaran pemilu.

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Rofiudin, mengatakan, keputusan ini berdasarkan kajian dari berbagai aspek dan investigasi ke lapangan untuk mengambil data, sampai bukti. "Kami menduga memang ada ketidakpatuhan kepala daerah dengan UU Pemerintah Daerah karena menyebut dirinya sebagai kepala daerah," ucap dia saat dikonfirmasi di Semarang, Senin (25/2).

Maka, jelas Rofiudin, ketika kemudian ada dugaan pelanggaran terhadap perundang-undangan lainnya, sesuai dengan Pasal 455 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka Bawaslu meneruskan kepada pihak lain yang lebih berwenang, dalam hal ini Kemendagri. "Senin (25/2) Bawaslu berkirim surat secara resmi kepada Kemendagri untuk mene rus kan hasil kajian Bawaslu selama be berapa pekan terakhir terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut," katanya.

Di tempat terpisah, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo membantah melakukan pelanggaran saat deklarasi dukungan untuk paslon nomor urut 01, Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin. Ganjar mengklaim sudah menaati aturan, seperti menggunakan hari Sabtu dan tidak mengatasnamakan kepala daerah dalam deklarasi tersebut.

Politikus PDIP tersebut menegaskan, langkah yang dilakukan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran etika telah melampaui kewenangan mereka. "Karena pelanggaran etika UU Pemda itu bukan kewenangan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, namun Kementerian Dalam Negeri," ucap mantan anggota DPR ini.

Ganjar juga mengaku dirugikan atas pernyataan Bawaslu terkait dengan putusan pelanggaran etika 31 kepala daerah di Jawa Tengah. Untuk itu, ia pun meminta agar Bawaslu Provinsi Jawa Tengah bisa lebih profesional dalam menangani berbagai laporan terkait dengan dugaan pelanggaran pemilu.

"Karena ini sudah menjadi diskursus di tingkat publik dan merugikan saya, maka saya minta Bawaslu profesional sedikit dong," kata Ganjar, Senin (25/2).

Ia mengaku, Bawaslu telah menyampaikan ke publik perihal hasil pemeriksaan atas laporan dugaan pelanggaran pada deklarasi dukungan kepada capres nomor urut 01 di Solo. Tapi, ia belum menerima salinan putusan yang dimaksud kendati beberapa kali sudah berupaya untuk menghubungi Bawaslu.

"Saya juga sudah kontak-kontakan dengan Rofiudin, apakah saya bisa mendapatkan hasil pleno Anda? Jawabannya bisa. Bagaimana caranya. Sampai saat ini belum dijawab," kata Ganjar.

Selain itu, Ganjar juga menyoal bukti pemeriksaan Bawaslu berupa sebuah potongan video dari vlog pribadinya saat acara yang dipersoalkan di Solo berlangsung. Menurut Ganjar, pemotongan video tersebut tidak tepat yang akhirnya justru memicu banyak penafsiran. Misalnya, ketika pemotongan diksi pada satu bagian video vlog tersebut tidak tepat.

"Saya yakin saya tidak melanggar. Kita sudah memilih hari Sabtu, undangan pun tidak ada yang mengatasnamakan bupati atau wali kota, namun atas nama pribadi," katanya.

Camat Makassar

Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan masih memproses dugaan pelanggaran camat seluruh Kota Makassar terkait netralitas. Saat ini kasus ini sudah ditangani dengan pemeriksaan saksi pelapor.

"Sedang dibahas di Sentra Gakkumdu, sudah [proses] klarifikasi," ujar Komisioner Bawaslu RI Rahmat Bagja saat dihubungi Republika.co.id, Senin (25/2).

Bagja mengatakan, para camat tidak boleh berkampanye dan mengikuti kegiatan kampanye. Sebab, menurut Bagja, camat merupakan aparatur sipil negara (ASN), bukan pejabat yang dipilih secara politis lewat pemilu atau pilkada.

Sementara, Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Sulawesi Selatan, Azry Yusuf, mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan klarifikasi terhadap saksi pelapor. Hingga saat ini, pihaknya sudah memeriksa empat saksi pelapor.

"Kami baru sedang mengumpulkan keterangan. Laporan ada banyak, ada juga laporan dari Makassar," ujar Azry saat dihubungi, Senin.

Menurut Azry, dalam menindaklanjuti laporan-laporan tersebut, pihaknya akan meminta keterangan dari pelapor dan saksi pelapor terlebih dahulu. Ia menerangkan, laporan ini akan diproses hingga diputus paling lambat 14 hari kerja.

"Sampai hari ini (kemarin--Red) sudah berjalan tiga hari. Paling lambat 14 hari kerja," ujarnya.
1.2  Rumusan Masalah
Identifikasi netralitas kepala daerah beserta tugas dan wewenangnya pada masa pemilihan umum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1.3  Tujuan
2.      Mengetahui netaralitas kepala daerah pada saat pemilu berlangsung
3.      Memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait netralitas kepala daerah pada masa pemilu.
4.      Mengetahui tugas dan wewenang kepala daerah pada masa pemilu

1.4  Manfaat
1.      Memperoleh pengetahuan mengenai landasan hukum terkait netralitas kepala daerah pada masa pemilu.
2.      Memahami tugas dan wewenang kepala daerah pada masa pemilu.












BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Landasan Teori
2.1.1 Definisi Wewenang, Kekuasaan dan Netralitas
1.      Menurut Max Weber
Kekuasaan menurut Max Weber dapat diartikan sebagai suatu kemungkinan yang membuat seseorang dalam suatu hubungan sosial berada dalam suatu jabatan untuk melaksanakan keinginannya sendiri yang menghilangkan halangan

2.      Menurut G.R. Terry
Wewenang menurut Terry adalah kekuasaan resmi dan kekuasaan pejabat untuk menyuruh pihak lain supaya bertindak dan taat kepada pihak yang memiliki kewenangan itu.

3.      Menurut Sondang P. Siagan
Menyatakan bahwa dalam teori Ilmu Administrasi Negara ditekankan bahwa suatu birokrasi pemerintahan harus bersikap netral. Secara tradisional prinsip inin diinterpretasikan bahwa pemerintah harus tetap berfungsi sebagaimana mestinya, terlepas dari unsur partai politik mana yang berkuasa. Dengan demikian yang harus menonjol adalah peranan birokrasi selaku aparatur sipil negara dan interpretasi yang tepat tentang netralitas adalah mempertahankan ideologi negara dan tujuan Nasional serta bekerja atas dasar tersebut. Tegasnya birokrasi pemerintahan ridak boleh membiarkan dirinya menjadi alat suatu kekuatan politik tertentu.

Implementasi sehari-hari mengenai kekuasaan, wewenang dan netralitas kepala daerah sebagai pemimpin memang akan sangat melekat karena senantiasa beriringan, apalagi pada masa-masa pemilu, hal tersebut akan menjadi sorotan tersendiri oleh masyarakat secara sosiologis. Sehingga pada masa pemilu, kepala daerah sebagai pemangku jabatan tertinggi di pemerintah daerah harus berhati-hati dalam menggunakan kekuasaan dan wewenangnya sebagai pejabat tertinggi pemerintahan daerah terutama mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pemilu, terutama terkait deklarasi dukungan terhadap salah satu calon tertentu yang berkontestasi dalam pemilu.
Karena hal-hal tersebut sangat mudah disorot dan dijustifikasi oleh masyarakat sekitar, yang secara tidak langsung akan berpandangan bahwa kepala daerah yang bersangkutan dalam menjalankan tugasnya lebih berpihak pada golongan tertentu karena mendukung calon tertentu. Hal-hal tersebut memang sangat mudah berkembang di tengah-tengah masyarkat, apalagi dengan iklim politik yang sedikit panas seperti tahun ini.

2.1.2        Konsep kewenangan legal-rasional
Kewenangan legal rasional adalah kewenangan yang didasarkan pada komitmen terhadap seperangkat aturan hukum atau aturan legal di dalam masyarakat, yang termasuk dalam dominasi wewenang ini adalah negara dan kepala negara. Seseorang memegang kewenangan, melakukan tugasnya dengan kebijakan dan norma-norma yang berlaku. Orang-orang yang melaksanakannya harus tunduk kepada atasannya. Seseorang yang memiliki kewenangan paling tinggi adalah orang yang memiliki jabatan paling atas.
Tindakan dari orang yang memiliki kewenangan tertinggi di sini didasarkan pada peraturan yang bersifat umum, hal ini diatur juga agar pemilik kewenangan tidak bertindak secara semena-mena. Kewenangan lega-rasional ini terjadi dalam organisasi birokrasi yang menunjukkan ciri-ciri sebagai berikut:
a.       Kegiatan staf administrasi dilaksanakan secara teratur dan merupakan kedinasan resmi yang memiliki batas-batas yang jelas.
b.      Wewenang para pejabat dalam bentuk hirarki kantor.
c.       Aturan-aturan mengenai perilaku staf, otoritas dan tanggungjawab dituangkan dalam bentuk tulisan.
d.      Penerimaan tenaga administrasi didasarkan pada seleksi dengan syarat-syarat tertentu.
e.       Ketika telah menjadi aparatur sipil negara, ia akan mendapatkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang telah ditentukan berdasarkan aturan yang ada.

2.1.3        Tugas dan Wewenang kepala daerah
Tugas dan wewenang beseta kewajiban kepala daerah beserta wakilnya sudah secara dijelaskan dalam Undang-undang Noor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah, dalam pasal 65 dan 66, sebagai berikut:
Pasal 65
(1)   Kepala daerah mempunyai tugas:
a.       memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD; 
b.      memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
c.       menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan  RKPD;
d.      menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama; 
e.       mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; 
f.        mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan
g.      melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

(2)   Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala daerah berwenang:
a.       mengajukan rancangan Perda;
b.      menetapkan Perda yang telah mendapat  persetujuan bersama DPRD;
c.       menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;
d.      mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat; 
e.       melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)   Kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4)   Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.
(5)   Apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
(6)   Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, sekretaris  daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
(7)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang kepala daerah oleh wakil kepala daerah dan pelaksanaan tugas sehari-hari kepala daerah oleh sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (6) diatur dalam peraturan pemerintah.
Adapun pasal 66 adalah mengenai tugas dan wewenang wakil kepala daerah yang kurang lebih hampir mirip dengan tugas dan wewenang kepala daerah

2.2        Analisis
2.2.1 Netralitas Kepala Daerah
Netralitas memang menjadi hal yang sensitif untuk dibahas pada masa-masa pemilu seperti saat ini, apalagi terkait dengan netralitas kepala daerah, sedikit isu saja yang berkaitan akan membuat ramai masyarakat.
Hal ini sama seperti yang terjadi di Jawa Tengah, dimana menurut berita yang ada seperti yang dikutip diatas, terdapat 31 kepala daerah yang melakukan deklarasi terhadap salah satu calon yang berkonestasi dalam pemilu presiden tahun 2019. Berita ini memang menjadi isu yang sensitif dan sempat membuat kondisi masyarakat sedikit gaduh. Apabila dilihat secara tekstual memang dapat disimpulkan dari berita tersebut bahwa secara konstitusional 31 kepala daerah tersebut melanggar peraturan perundang-undangan mengenai kampanye yang tidak memperbolehkan kepala daerah untuk melakukan kegiatan kampanye atau kegiatan serupa yang mengajak atau menyampaikan dukungan terhadap salah satu calon yang berkontestasi dalam panggung pemilu. Namun sebagai negara hukum, harusnya diselidiki terlebih dahulu kronologi kegiatan tersebut dan latar belakang kegiatan terbut, apakah memang benar kegiatan tersebut mengatasnamakan 31 orang tersebut sebagai kepala daerah atau tentang ketentuan-ketentuan lainnya yang telah ditetapkan oleh KPU.
Memang ada beberapa ketentuan-ketentuan dari KPU yang memperbolehkan kepala daerah mengadakan atau mengikuti kegiatan kampanye, misalnya dalam pasal 281 yang berbunyi sebagai berikut :
(1)   Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:
a.       tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;, dan
b.      menjalani cuti di luar tanggungan negara.
(2)   Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah
(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU.

KPU menambahkan dalam PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye, bahwa Kepala daerah atau jabatan setingkatnya diperbolehkan melakukan kampanye dengan catatan di luar hari kerjanya atau pada hari libur atau mengajukan cuti terhadap kementerian dalam negeri atau pihak yang bersangkutan.
Apabila kita amati dari berita di atas, 31 kepala daerah tersebut mengadakan kegiatan dukungan terhadap salah satu calon yang berkontestasi dalam pemilu pada hari di luar hari kerja yaitu pada hari Sabtu dan tanpa menggunakan fasilitas-fasilitas negara serta mereka melakukan kegiatan tersebut bukan mengatasnamakan diri sebagai kepala daerah, namun atas nama pribadi atau perseorangan.
Namun hal ini memang perlu penyelidikan lebih lanjut, terutama oleh lembaga yang berwenang di sini yang dimaksud adalah Bawaslu. Apabila memang terdapat indikasi pelanggaran pemilu maka segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang ada, apabila hanya pelanggaran kode etik terhadap pemerintahan maka segera ditindak lanjuti oleh kementerian dalam negeri selaku pihak yang bersangkutan. Yang menjadi catatan di sini adalah Indonesia sebagai negara hukum sehingga apapun perbuatan atau tindakan yang dilakukan harus berlandaskan pada hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.


















BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Netralitas memang menjadi pembahasan yang sensitif, terutama hari-hari menjelang pemilu dan yang berkaitan adalah pihak yang memiliki jabatan tertentu dalam pemerintahan. Namun dalam hal ini yang harus diperhatikan adalah kedewasaan dalam menyikapi setiap kejadian atau peristiwa yang berkaitan dengan hal tersebut. Tidak mudah terprovokasi dan tidak mudah untuk melempar tuduhan yang tidak berdasar. Apabila mengetahui pelanggaran-pelanggaran yang terjadi segera laporkan kepada pihak yang berwenang agar segera ditindak lanjuti.
Khusus terhadap kepala daerah apalagi Gubernur dan wakilnya, Bupati dan wakilnya serta Walikota dan wakilnya memang mereka adalah jabatan politik yang mana mereka diusung oleh partai politik tertentu dan tentu saja wajar apabila mereka melakukan dukungan terhadap calon tertentu, namun yang menjadi catatan di sini keprofesionalan mereka dalam menjalankan jabatan, sudah ada ketentuan pejabat negara yang berkaitan dengan kampanye jadi silahkan patuhi dan taati peraturan yang sudah ada.

3.2  Saran
Penulis menyarankan beberapa hal terkait netralitas kepala daerah dalam masa pemilu, terutama untuk pihak yang bersangkutan dan pihak yang berwenang menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan pemilu.
a.       Kepala daerah harus selalu memegang teguh prinsip profesionalitas dalam menjalankan tugasnya terutama masa-masa pemilu.
b.      Bawaslu harus tegas dan cermat dalam menindaklaujuti berbagai pelanggaran yang ada, jangan mudah terpengaruh dan terprovokasi oleh salah satu pihak yang kemungkinan hanya mementingkan kepentingan kelompoknya sendiri.





DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 tahun 2018 tentang penyelenggaraan Kampanye. https://intanfauzi.com/pkpu-no-23-tahun-2018/ Diakses Pada 20 April 2019.

Undang-undang Nomor 07 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu. https://rumahpemilu.org/wp-content/uploads/2017/08/UU-No.7-Tahun-2017-tentang-Pemilu.pdf. Diakses pada 20 April 2019.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. https://pih.kemlu.go.id/files/UU0232014.pdf. Diakses pada 20 April 2019.

Republika.co.id. Selasa 26 Feruari 2019. Katanya Kepala Daerah Harus Netral, Kok Delkarasi Dukungan?. https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/news-analysis/pnig46282/katanya-kepala-daerah-harus-netral-kok-deklarasi-dukungan. Diakses pada 20 April 2019.


Dampak adanya Virus Corona Terhadap Kehidupan Sosial Masyarakat

Dampak adanya Virus Corona Terhadap Kehidupan Sosial Masyaraka t Nama : Nita Purnamasari NIM : 180910302003          Duni...