Selasa, 09 Juni 2020

Dampak adanya Virus Corona Terhadap Kehidupan Sosial Masyarakat




Dampak adanya Virus Corona Terhadap Kehidupan Sosial Masyarakat

Nama : Nita Purnamasari
NIM : 180910302003


         Dunia saat ini tengah  di gemparkan dengan virus Corona, virus yang mulai di kenal pada akhir November 2019 lalu masih menjadi sumber ketakukan masyarakat hingga saat ini. Menurut WHO virus Corona adalah virus yang dapat menyebabkan penyakit pada manusia dan hewann. Jika manusia sudah terjangkit virus Corona dapat menyebakan masala pernafasan,  mulai dari flu biasa hingga masalah pernafasan yang lebh parah lagi bahkan bisa mengakibatkan kematian. Virus inni masih berhubungan dengans Middle  East Respiratory (MERS), dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS)  yang merebak pasa tahun lalu. Corona merupakan  virusnya, sedangkan nama dari penyakit yang di timbulkan akibat inveksi virus Corona, WHO menyebutnya dengan Covid 19, dan saat ini istilah covid 19 sudah sangat familiar di dunia.
         Pada November 2019 data  dari pemerintah, seorang penduduk Hubei menjadi orang pertama  dengan Covid 19 pada 17 November 2019 (Kompas.com, 2020). Sejak17 November 2020 hingga saat ini terus terjadi kasus pasien Covid 19 baru setiap hari nya. Semakin meluasnya virus Corona hingga telah menjalar ke negara-negara lain, hingga pada rabu 11 Maret 2020 tercatat ada 118 negara yang sudah mengkonfirmasi adanya kasus Covid 19. Pada hari itu juga WHO telah meningkatkan status virus Corona menjadi pandemi global. setelah di tetapkannya virus Corona sebagai pandemi WHO meminta kepada  seluruh negara untuk melakukan beberapa  hal. Pertama  mengaktifkan  dan meningkatkan mekanisme tanggap darurat, kedua berkomunikasi dengan publik tenteng risiko dan bagaimana mereka  dapat melindungi diri sendiri, yang ke tiga adalah  menemukan, memisahkan, menguji, dan mengobati setiap kasus covid 19 dan melacak setiap kontak yang berkaitan.
         Gejala-gejala awal dari inveksi virus Corona pada umunya terlihat seperti penyakit biasa, yaitu deman, batuk, pilek, lemas dan nyeri. Gejalanya bersifat ringan namun terjadi secara bertahap. Terjadi juga kasus  dimana gejala-gejala tersebut tidak di rasakan oleh pasien positif  Corona. Covid 19 lebih berbahaya ketika orang yang terinveksi adalah orang tua dan mereka yang memiliki maslaah kesehatan yang serius seperti tekanan darah tinggi, masalah penyakit jantung atau diabetes lebih memiliki risiko yang besar di bandingka dengan mereka yang tidak memilii riwayat penyakit berbahaya  lain. Saat ini muncul gejala baru virus Corona, ahli perancis  mengungkapkan bahwa virus Corona SARS-CoV-2 dapat menyebabkan gejala berupa kulit kemerahan yang terkadang manyakitkan serta menyebabkan gatal (KOMPAS.com, 2020). Bahkan  gejala  baru tersebut bisa  muncul tanpa di sertai oleh gejala  gangguan pernnafasan. Selain  itu ada laporan bahw gejala  virus  Corona di tandai dengan hilangnya  bau dan rasa pada indra pengecap. Gejala-gejala tersebut mulai di rasakan di hari ke lima inveksi.
         Menurut WHO virus Corona menyebar dari orang ke orang melalui tetesan air dari mulut atau hidung yang di tularkan melalui batuk atau menghembuskan napas. Tetesan air tersebut kemudian jatuh ke benda yang di sentuh orang lain. Kemudian orang tersebut menyentuh mulut, hidung, atau mata.Virus corona dapat hidup di benda, jadi ketika  benda tersebut di sentuh oleh orang lain maka kemungkinan orang tersebut juga bisa  terinveksi virus Corona (CNBC Indonesia, 2020). Meskipun penularan virus  Corona  begitu cepat dan saat ini sudah semakin meluas, tetapi orang yang terinveksi virus Corona masih bisa sembuh  dari penyakit ini.
         Untuk Indonesia sendiri hingga pada  9 Juni 2020 tercatat  33.076 orang positif Corona, untuk jumlah pasien yang sembuh dari virus ini adalah 11.414, sedangkan pasien yang meninggal sebanyak 1.923 orang. Untuk jumlah ODP di Indonesia sebanyak 38.394 orang dan PDP 14.108 orang (Kompas.com, 2020). Pemerintah terus berupaya untuk memutus rantai penyebaran Corona dengan manghimbau masyarakat untuk melakukan physical distance, stay at home, menggunakan masker kain ketika bepergian dan penyemprotan disinfektan, serta beberapa  daerah telah menetapkan kebijakan PSBB. Untuk menangani pasien Covid 19 ada lebih dari 800 rumah sakit yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Rumah sakit rujukan tersebut memiliki fasilitas ruang isolasi. Selain 800 rumah sakit tersebut, pemerintah juga juga mengoprasikan rumah sakit dadakan,  yaitu rumah sakit darurat (RSD) Covid 19  Wisma Atlet Kemayoran Jakarta, dan Rsud Covid 19 pulau Galang Batam, Kepualuan Riau.
         Karena adanya virus Corona yang mengancam kesehatan manusia, maka  cara yang dianjurkan oleh pemerintah untuk memurus rantai penyebarannya adalah dengan menerapkan Physical Distance. Physical  distane adalah menjaga jarak fisik minimal 1 meter untuk mengantisipasi penularan virus corona. Selain physical distance anjuran lainya adalah stay at home. Physical distance dan stayat home membuat gerak sosial manusia menjadi sangat terbatas. Sebelum adanya Covid 19 bertemu secara langsung merupakan suatu hal yang biasa, tetapi saat ini kermunan massa merupakan suatu hal beresiko untuk tertular virus Corona.
       Satu-satu nya cara yang bisa di lakukan untuk tetap berinteraksi dan berkomunikasi adalah melalui daring. Masyarakat tetap bisa menjalin komuniasi secara virtual untuk menjaga hubungan silaturahmi dengan baik. Tetapi cara ini terkadang mendapat kendala yang di sebabkan oleh beberapa faktor, salahh satunya adalah ganguan signal  dan jaringan. Kurang lengkap rasanya jika berkumpul hanya secara virtual, karena sebelumnya kita sudah sangat terbiasa untuk berinteraksi secara langsung baik dalam acara formal maupun informal. Semenjak adanya virus Corona sangatlah membatasi gerak sosial untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang melibatkan banyak orang untuk bertemu secara langung. Banyak kegiatan yang harus di tunda  bahkan harus di batalkan karena kondisi saat ini yang tidak memungkinkan untuk melangsungkan acara tersebut.
       Salah satu nya adalah acara resepsi pernikahan, beberapa ada yang memilih untuk tetap melangsungka ijab kabul secara sederhana, beberapa di antaranya lebih memilih untuk menunda pernikahan hingga Covid 19 berakhir  agar bisa melangsungkan resepsi yang mereka inginkan. tidak hanya resepsi pernikahan saja yang tidak boleh di adakan selama ada Covid 19, acara tahlilan dan melayat ketika ada teman atau sanak saudara yang meninggal juga tidak di perbolehkan. Hal tersebut cukup membuat masyarakat merasa  bingung dengan sitausi semacam ini karena sejak dahulu budaya bangsa Indonesia adalah melayat ketika ada teman atau saudara yang meninggal tetapi saat ini satu-satu nya hal yang bisa di lakukan adalahh mendoakan dari rumah dan tidak bisa datang melayat.
Kebingungan  dan kerisauan masyarakat juga terjadi pada bidang ekonomi. Dimana saat ini yang bisa di lakukan adalah Work Form Home (WFH), bagi pekerjaan tertentu yang bisa menerapkan WFH tentunya tidak akan merasa pusing untuk tetap bekerja  di tengah pandemi ini. Tetapi di sisi lain tetap ada beberapa pekerjaan yang tidak bisa di lakukan dengan WFH, salah satu nya adalah pedagang di sektor ekonomi skala kecil dimana kebanyakan adalah pedagang yang mayoritas orang tua yang kurang menguasai tentang bisnis online. Pedagang kecil tersebut tidak bisa berjualan karena adanya virus Corona telah menyebabkan aktivitas ekonomi pedagang kecil berhenti karena adanya pembatasan orang dan barang.
        Sedangkan untuk kegiatan ekonomi skala  besar contohnya pabrik juga harus berhenti karena proses produksi yang biasanya di lakukan oleh banyak buruh pabrik harus di liburkan karena anjuran physical distance dari pemerintah sebagai usaha untuk memutus peresebaran virus Corona. Menteri keuangan Indonesia Sri Mulyani menyatakan kalau dampak virus Corona ini lebih parah dari yang terjadi pada krisis global 2008 lalu. Karena krisis global pada tahun 2008 terjadi karena dipicu oleh lembaga keuangan, jadi dampaknya mungkin hanya di rasakan oleh lembaga keuangan seperti pasar modal dan perbankan (Kompas.com, 2020).
Jika masalah ekonomi ini di biarkan begitu saja maka nasib rakyat Indoneisia yang berada pada kelas bawah akan sangat mengerikan dan begitu menderita, karena setiap harinya pasti ada pengeluaran yang untuk untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, tetapi tidak ada pemasukan karena mereka tidak bekerja. Bagi mereka yang berada di kelas atas mungkin ini bukan masalah besar karena pastinya mereka punya banyak dana  untuk tetap tinggal di rumah selama masa physical distance ini tanpa bekerja.
          Permasalahan sosial lainya  yaitu adanya diskriminasi terhadap mereka yang berstatus ODP, PDP, dan yang telah di nyatakan Positif Corona. Terkadang masyarakat merasa terganggu dengan keberadaan mereka dengan status-status tersebut. masyarkat cenderung menjauhi dan menjadikan mereka dengan status tersebut sebagai bahan perbincangan. Hal tersebut sama saja dengan melakukan diskriminasi. Menjauh seharusnya hanya dalam arti menjaga jarak fisik saja, bukannya mendiskriminasi dan menganggap kalau Covid 19 merupakan aib yang sangat buruk. Meskipun menjauh secara fisik, tetapi bukan berarti memutuskan hubungan sosial, masyarakat bisa tetap menjalin interaksi melalui daring dan bisa memberikan dukungan, semangat dan motivasi kepada pasien Covid 19 bukannya malah mengucilkan mereka.
        Selain itu saat ini masih sering terjadi diskriminasi terhadap jenazah yang di nyatakan meninggal karena Covid 19. Penolakan terhadap jenazah pasien maupun tenaga medis yang meninggal akibat terinveksi Corona, hal tersebut bersifat kurang kemanusiaan karena biarpun sudah dinyatakan positif Covid 19 mereka  tetaplah bagian dari masyarakat itu sendiri seharusnya mereka memilki sikap prihatin dan berbelasungkawa kepada keluarga yang di tinggalkan  bukannya malah mendiskriminasi jenazah. Kasus yang lebih parah lagi adalah penolakan terhadap jenazah tenaga medis, dimana mereka bisa terinveksi virus karena membantu mengobati pasien covid 19. Tenaga medis merupakan garda terdepan dalam memerangi virus Corona ini, selayaknya masyarakat menghargai jasa mereka serta tidak berbuat diskriminasi terhadap jenazah tenaga medis yang meninggal karena Covid 19.
ketika jenazah sudah terkubur di dalam tanah maka virus juga akan mati karena sel dalam tubuh sudah mati, serta para petugas yang menguburkan jenazah sudah memahami protokol tentang pemakaman pasien covid 19 (Kompas.com, 2020). Seharusnya dalam hal ini pemerintah lebih giat dalam memberikan informasi tentang jenazah pasien Covid 19 yang tidak akan meluar ke masyarakat sekitar daerah pemakaman karena penguburan jenazah sudah sesuai dengan protokol penguburan jenazah Covid 19, jadi masyarakat sekitar tidak perlu takut tertular Covid 19 dari jenazah yang di kuburkan. Jika sosialisasi atai informasi tetang hal ini sudah di lakukan tetapi tetap ada penolakan terhadap pasien Covid 19 maka pemerintah  perlu mengambil tindakan hukum bagi mereka yang menolak jenazah pasien Covid 19.
      Adanya virus Corona juga menghambat masyarakat untuk melakukan mudik. Mudik sudah menjadi tradisi bagi masyarakat saat menjelang lebaran, biasannya bagi mereka yang merantau keluar kota akan pulang ke kampung halaman ketika sudah mendekati hari lebaran. Untuk lebaran tahun ini terpaksa banyak yang tidak bisa mudik karena terhalang oleh virus Corona. lebaran tahun ini begitu berbeda dari hari raya sebelum-sebelumnya, karena masih adanya  virus Corona dan masyarakat harus tetap menjalankan protokol kesehatan sesuai dengan arahan untuk memutus persebaran virus Corona. Momen lebaran begitu terasa sepi karena tidak bisa berkumpul dengan teman dan saudara.



Daftar Pustaka

 CNBC Indonesia. (2020, maret 16). Apa Itu Virus Corona dan Cirinya Menurut Situs WHO. Retrieved april 04, 2020, from https://www.cnbcindonesia.com/tech/20200316135138-37-145175/apa-itu-virus-corona-dan-cirinya-menurut-situs-who

Detik Finance. (2020, April 17). Retrieved April 18, 2020, from Total Pekerja Dirumahkan dan Kena PHK Nyaris 2 Juta Orang: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4980744/total-pekerja-dirumahkan-dan-kena-phk-nyaris-2-juta-orang

detikHealth. (2020, April 16). Retrieved April 17, 2020, from Data Tes Corona 16 April Diungkap, Total 169.446 ODP dan 11.873 PDP: https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-4979571/data-tes-corona-16-april-diungkap-total-169446-odp-dan-11873-pdp

Kompas.com. (2002, April 1). Retrieved April 18, 2020, from 5 Kebijakan Jokowi Tangani Covid-19, Gratiskan Tarif Listrik hingga Keringanan Kredit: https://www.kompas.com/tren/read/2020/04/01/160000765/5-kebijakan-jokowi-tangani-covid-19-gratiskan-tarif-listrik-hingga?page=all

Kompas.com. (2020, maret 13). Retrieved april 16, 2020, from Kasus Pertama Virus Corona di China Dilacak hingga 17 November 2019: https://www.kompas.com/tren/read/2020/03/13/111245765/kasus-pertama-virus-corona-di-china-dilacak-hingga-17-november-2019?page=1

Kompas.com. (2020, maret 5). Retrieved april 18, 2020, from Sri Mulyani Sebut Dampak Ekonomi Virus Corona Lebih Serius daripada Krisis Ekonomi 2008: https://nasional.kompas.com/read/2020/03/05/22525711/sri-mulyani-sebut-dampak-ekonomi-virus-corona-lebih-serius-daripada-krisis

Kompas.com. (2020, April 4). Retrieved April 18, 2020, from Bisakah Jenazah Pasien Covid-19 Tularkan Virus? Ini Kata Pakar UGM: https://www.kompas.com/edu/read/2020/04/04/071548171/bisakah-jenazah-pasien-covid-19-tularkan-virus-ini-kata-pakar-ugm?page=all

Kompas.com. (2020, juni 9). Retrieved juni 9, 2020, from UPDATE: Tambah 1.043, Kini Ada 33.076 Kasus Covid-19 di Indonesia: https://nasional.kompas.com/read/2020/06/09/15442671/update-tambah-1043-kini-ada-33076-kasus-covid-19-di-indonesia?page=2


KOMPAS.com. (2020, april 16). Retrieved april 16, 2020, from Gejala Baru Virus Corona, Apa yang Bisa Dilakukan untuk Langkah Pencegahan?: https://www.kompas.com/tren/read/2020/04/16/090400565/gejala-baru-virus-corona-apa-yang-bisa-dilakukan-untuk-langkah-pencegahan

Selasa, 21 Mei 2019

Perencanaan Sumber Daya Manusia



logo FISIP Universitas Jember

Rekrutmen Anggota Baru sebagai Awal Proses Perencanaan Sumber Daya Manusia Organisasi
Tugas Resume Perkuliahan Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM)
Ilmu Administrasi Negara 2017 Kelas B1
Di Ruang Kelas 206 A, 07.50-09.45 WIB
Dosen Pengampu Dr. Selfi Budi Helpiastuti, S.Sos., M.Si.

Perencanaan Sumber Daya Manusia
Perencanaan SDM didefinisikan oleh para ahli sebagai suatu proses yang dijalankan oleh sistem manajemen melalui bagian dalam suatu organisasi untuk mendapatkan sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan berkompetensi salam suatu bidang pekerjaan guna lebih menjamin organisasi memiliki tenaga kerja yang tepat untuk menduduki berbagai posisi maupun kedudukan dan pekerjaan yang tepat pada waktu yang tepat.
Seperti yang telah dibahas dalam Kelas B1 MSDM Ilmu Administrasi Negara 2017, bahwa Perencanaan Sumber Daya Manusia menjadi suatu hal yang penting bagi proses manajemen, dan tahap awal dari Perencanaan Sumber Daya Manusia itu sendiri adalah Proses Rekrutmen Anggota/Pegawai Baru suatu Organisasi/Perusahaan. Tahap ini menjadi tahap awal untuk memperoleh tenaga-tenaga kerja yang berkompetensi dan memenuhi kualifikasi tertentu untuk menduduki suatu kedudukan atau bagian pekerjaan tertentu.
Proses Rekrutmen sendiri ada beberapa tahap-tahap yang harus dilakukan tergantung bagian/kedudukan apa yang dituju, maupun bagaimana suatu Organisasi/Perusahaan itu melakukan tahap rekrutmen itu sendiri. Namun, secara umum dalam tahap rekrutmen anggota/pegawai suatu organisasi/perusahaan ada syarat-syarat kualifikasi yang harus dimiliki oleh seorang calon tenaga kerja baru agar dapat diterima oleh suatu organisasi/perusahaan tertentu. Teknis dari kualifikasi itu sendiri dibagi menjadi dua macam, yaitu:
a.       Teknis Non Ilmiah]
b.      Teknis Ilmiah
Organisasi/Perusahaan dapat menggunakan salah satu dari teknis tersebut atau terkadang juga ada Organisasi/Perusahaan yang menggabungkan kedua teknis kualifikasi tersebut, tentu saja agar tenaga kerja yang lulus kualifikasi merupakan tenaga kerja yang berkompeten dan ahli dalam bidangnya sesuai dengan kebutuhan Organisasi/Perusahaan.
Selain dari Proses Rekrutmen di atas, ada juga beberapa tahapan Sistem Perencanaan Sumber Daya Manusia, sebagai berikut:
a.       Prakiraan SDM/Pegawai
b.      Penyusunan program kepegawaian
c.       Evaluasi dan kontrol
Tujuan dari adanya Perencanaan Sumber Daya Manusia itu sendiri adalah semata-mata untuk meningkatkan efektivitas peningkatan perencanaan sumber daya manusia suatu Organisasi/ Perusahaan demi menjawab secara proaktif segala tanggung jawab sosial dan tantangan-tantangan yang dihadapi dalam persaingan global.

suasana perkuliahan kelas MSDM B1
Proses diskusi Mahasiswa


Daftar Rujukan
Jimmy L. Gaol. 2014. A to Z Human Capital (Manajemen Sumber Daya Manusia).
Adela, Fransiska. 29 Maret 2018. Finansialku: Tahukah Anda Apa itu Sistem Perencanaan Sumber Daya Manusia? Yuk Cari Tahu Sekarang!. https://www.finansialku.com/sistem-perencanaan-sumber-daya-manusia/. Diakses pada 17 Mei 2019.


Minggu, 21 April 2019

Netralitas Kepala Daerah terhadap Pemilu 2019 Dipertanyakan


Logo FISIP Universitas Jember

Netralitas Kepala Daerah terhadap Pemilu 2019 Dipertanyakan

Makalah
Diajukan guna memenuhi tugas Ujian Tengah Semester Mata Kuliah Etika Administrasi

Dosen Pengampu:
Dr. Selfi Budi Helpiastuti, M.Si
Drs. Boedijono, M.Si
Dina Suryawati, S.Sos., M.AP






oleh
Hanif Hidayattulloh
170910201036





Program Studi Ilmu Administrasi Negara
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Jember
2019



KATA PENGANTAR

Puji syukur kami ucapkan atas kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan hidayah dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Makalah ini membahas tentang “Netralitas Kepala Daerah terhadap Pemilu 2019 Dipertanyakan” Makalah ini disusun dalam rangka memenuhi tugas Ujian Tengah Semester mata kuliah Etika Administrasi yang diampu oleh Dr. Selfi Budi Helpiastuti, M.Si., Drs. Boedijono, M.Si., Dina Suryawati, S.Sos., M.AP.
Kami mengucapkan terima kasih kepada bapak ibu dosen yang telah memberikan pengetahuan serta bimbingan teknis dalam menyelesaikan makalah ini. Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada teman-teman dan semua pihak yang telah memberikan bantuan berupa arahan dan masukan untuk makalah ini.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan kesalahan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi lebih sempurnanya makalah ini di waktu yang akan datang. Demikian yang dapat kami sampaikan, sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kata yang kurang berkenan dan semoga makalah ini dapat bermanfaat.



Jember, 20 April 2019


Penulis




DAFTAR ISI

Halaman Judul.............................................................................................................. i
Kata Pengantar.............................................................................................................. ii
Daftar Isi....................................................................................................................... iii
BAB I: Pendahuluan..................................................................................................... 1
1.1  Latar Belakang........................................................................................................ 1
1.2  Rumusan Masalah................................................................................................... 8
1.3  Tujuan..................................................................................................................... 8
1.4  Manfaat................................................................................................................... 8
BAB II: Pembahasan.................................................................................................... 9
2.1 Landasan Teori........................................................................................................ 9
2.1.1 Definisi Wewenang dan Kekuasaan............................................................... 9
2.1.2 Konsep Kewenangan Legal-rasional.............................................................. 10
2.1.3 Tugas dan Wewenang Kepala Daerah............................................................ 11
2.2 Analisis................................................................................................................... 12
2.2.1 Netralitas Kepala Daerah terhadap Pemilu..................................................... 12
BAB III: Penutup......................................................................................................... 13
3.1 Kesimpulan ............................................................................................................ 15
3.2 Saran....................................................................................................................... 15
Daftar Pustaka



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Katanya Kepala Daerah Harus Netral, Kok Deklarasi Dukungan?
Selasa 26 Feb 2019 08:57 WIB
Rep: Dessy Suciati Saputri, Bowo Pribadi, Ronggo Astungkoro/ Red: Karta Raharja Ucu
Sekab menyebut wajar kepala daerah deklarasi dukungan ke salah satu paslon capres.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan pemerintah tak ikut campur dalam persoalan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan kepala daerah ataupun camat yang diproses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ia menuturkan, pemerintah menyerahkan proses kasus-kasus terkait netralitas kepala daerah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Bawaslu.

"Ini negara demokrasi, Bawaslu pu nya kewenangan. Tentunya kalau Bawaslu mau ambil keputusan, silakan Bawaslu. Kita tidak akan campur tangan terhadap hal tersebut. Nanti kalau campur tangan dibilang intervensi," ujar Pramono di kantornya, Jakarta, Senin (25/2).

Pramono berpendapat, wajar jika ada kepala daerah yang melakukan deklarasi dukungan terhadap salah satu pasangan calon. Namun, perlu diingat, deklarasi oleh kepala daerah ini harus tidak melanggar peraturan dan undang-undang yang berlaku serta tak menggunakan fasilitas negara.

"Selama dukungan itu dilakukan dengan sukarela, tak melanggar peraturan perundang-undangan, tak di bawah tekanan, tak menggunakan fasilitas negara, dilakukan di luar jam kerja, sah-sah saja," ujar dia.

Politikus PDIP ini mengatakan, jabatan kepala daerah merupakan jabatan politik. Karena itu, kepala daerah memiliki hak untuk memberikan dukungan dalam pemilu. Namun, Pramono menegaskan, dukungan itu dideklarasikan tanpa melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seskab meminta deklarasi dukungan kepala daerah untuk salah satu pasangan calon tidak dipermasalahkan. Misalnya, dukungan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersama sejumlah kepala daerah di Provinsi Jateng.

"Tak usah dirisaukan apa yang terjadi di Jateng, dan beberapa tempat. Toh, kenyataannya aturan tentang Kepala daerah ini sudah sangat jelas," ucap Pramono. Ia juga mempersilakan Bawaslu untuk menindaklanjuti jika kepala daerah melakukan pelanggaran.

"Kalau memang ada kesalahan, silakan. Kalau enggak ada kesalahan, jangan dicari-cari," ujar Pramono.

Di Jateng, Bawaslu setempat sudah meneruskan hasil penanganan dugaan pelanggaran pemilu 31 kepala daerah untuk ditindaklanjuti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab, Bawaslu hanya menemukan unsur dugaan pelanggaran etika kepala daerah yang diatur dalam UU tentang Pemda. Mereka tidak menemukan unsur pelanggaran pemilu.

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Rofiudin, mengatakan, keputusan ini berdasarkan kajian dari berbagai aspek dan investigasi ke lapangan untuk mengambil data, sampai bukti. "Kami menduga memang ada ketidakpatuhan kepala daerah dengan UU Pemerintah Daerah karena menyebut dirinya sebagai kepala daerah," ucap dia saat dikonfirmasi di Semarang, Senin (25/2).

Maka, jelas Rofiudin, ketika kemudian ada dugaan pelanggaran terhadap perundang-undangan lainnya, sesuai dengan Pasal 455 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka Bawaslu meneruskan kepada pihak lain yang lebih berwenang, dalam hal ini Kemendagri. "Senin (25/2) Bawaslu berkirim surat secara resmi kepada Kemendagri untuk mene rus kan hasil kajian Bawaslu selama be berapa pekan terakhir terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut," katanya.

Di tempat terpisah, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo membantah melakukan pelanggaran saat deklarasi dukungan untuk paslon nomor urut 01, Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin. Ganjar mengklaim sudah menaati aturan, seperti menggunakan hari Sabtu dan tidak mengatasnamakan kepala daerah dalam deklarasi tersebut.

Politikus PDIP tersebut menegaskan, langkah yang dilakukan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran etika telah melampaui kewenangan mereka. "Karena pelanggaran etika UU Pemda itu bukan kewenangan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, namun Kementerian Dalam Negeri," ucap mantan anggota DPR ini.

Ganjar juga mengaku dirugikan atas pernyataan Bawaslu terkait dengan putusan pelanggaran etika 31 kepala daerah di Jawa Tengah. Untuk itu, ia pun meminta agar Bawaslu Provinsi Jawa Tengah bisa lebih profesional dalam menangani berbagai laporan terkait dengan dugaan pelanggaran pemilu.

"Karena ini sudah menjadi diskursus di tingkat publik dan merugikan saya, maka saya minta Bawaslu profesional sedikit dong," kata Ganjar, Senin (25/2).

Ia mengaku, Bawaslu telah menyampaikan ke publik perihal hasil pemeriksaan atas laporan dugaan pelanggaran pada deklarasi dukungan kepada capres nomor urut 01 di Solo. Tapi, ia belum menerima salinan putusan yang dimaksud kendati beberapa kali sudah berupaya untuk menghubungi Bawaslu.

"Saya juga sudah kontak-kontakan dengan Rofiudin, apakah saya bisa mendapatkan hasil pleno Anda? Jawabannya bisa. Bagaimana caranya. Sampai saat ini belum dijawab," kata Ganjar.

Selain itu, Ganjar juga menyoal bukti pemeriksaan Bawaslu berupa sebuah potongan video dari vlog pribadinya saat acara yang dipersoalkan di Solo berlangsung. Menurut Ganjar, pemotongan video tersebut tidak tepat yang akhirnya justru memicu banyak penafsiran. Misalnya, ketika pemotongan diksi pada satu bagian video vlog tersebut tidak tepat.

"Saya yakin saya tidak melanggar. Kita sudah memilih hari Sabtu, undangan pun tidak ada yang mengatasnamakan bupati atau wali kota, namun atas nama pribadi," katanya.

Camat Makassar

Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan masih memproses dugaan pelanggaran camat seluruh Kota Makassar terkait netralitas. Saat ini kasus ini sudah ditangani dengan pemeriksaan saksi pelapor.

"Sedang dibahas di Sentra Gakkumdu, sudah [proses] klarifikasi," ujar Komisioner Bawaslu RI Rahmat Bagja saat dihubungi Republika.co.id, Senin (25/2).

Bagja mengatakan, para camat tidak boleh berkampanye dan mengikuti kegiatan kampanye. Sebab, menurut Bagja, camat merupakan aparatur sipil negara (ASN), bukan pejabat yang dipilih secara politis lewat pemilu atau pilkada.

Sementara, Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Sulawesi Selatan, Azry Yusuf, mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan klarifikasi terhadap saksi pelapor. Hingga saat ini, pihaknya sudah memeriksa empat saksi pelapor.

"Kami baru sedang mengumpulkan keterangan. Laporan ada banyak, ada juga laporan dari Makassar," ujar Azry saat dihubungi, Senin.

Menurut Azry, dalam menindaklanjuti laporan-laporan tersebut, pihaknya akan meminta keterangan dari pelapor dan saksi pelapor terlebih dahulu. Ia menerangkan, laporan ini akan diproses hingga diputus paling lambat 14 hari kerja.

"Sampai hari ini (kemarin--Red) sudah berjalan tiga hari. Paling lambat 14 hari kerja," ujarnya.
1.2  Rumusan Masalah
Identifikasi netralitas kepala daerah beserta tugas dan wewenangnya pada masa pemilihan umum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1.3  Tujuan
2.      Mengetahui netaralitas kepala daerah pada saat pemilu berlangsung
3.      Memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait netralitas kepala daerah pada masa pemilu.
4.      Mengetahui tugas dan wewenang kepala daerah pada masa pemilu

1.4  Manfaat
1.      Memperoleh pengetahuan mengenai landasan hukum terkait netralitas kepala daerah pada masa pemilu.
2.      Memahami tugas dan wewenang kepala daerah pada masa pemilu.












BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Landasan Teori
2.1.1 Definisi Wewenang, Kekuasaan dan Netralitas
1.      Menurut Max Weber
Kekuasaan menurut Max Weber dapat diartikan sebagai suatu kemungkinan yang membuat seseorang dalam suatu hubungan sosial berada dalam suatu jabatan untuk melaksanakan keinginannya sendiri yang menghilangkan halangan

2.      Menurut G.R. Terry
Wewenang menurut Terry adalah kekuasaan resmi dan kekuasaan pejabat untuk menyuruh pihak lain supaya bertindak dan taat kepada pihak yang memiliki kewenangan itu.

3.      Menurut Sondang P. Siagan
Menyatakan bahwa dalam teori Ilmu Administrasi Negara ditekankan bahwa suatu birokrasi pemerintahan harus bersikap netral. Secara tradisional prinsip inin diinterpretasikan bahwa pemerintah harus tetap berfungsi sebagaimana mestinya, terlepas dari unsur partai politik mana yang berkuasa. Dengan demikian yang harus menonjol adalah peranan birokrasi selaku aparatur sipil negara dan interpretasi yang tepat tentang netralitas adalah mempertahankan ideologi negara dan tujuan Nasional serta bekerja atas dasar tersebut. Tegasnya birokrasi pemerintahan ridak boleh membiarkan dirinya menjadi alat suatu kekuatan politik tertentu.

Implementasi sehari-hari mengenai kekuasaan, wewenang dan netralitas kepala daerah sebagai pemimpin memang akan sangat melekat karena senantiasa beriringan, apalagi pada masa-masa pemilu, hal tersebut akan menjadi sorotan tersendiri oleh masyarakat secara sosiologis. Sehingga pada masa pemilu, kepala daerah sebagai pemangku jabatan tertinggi di pemerintah daerah harus berhati-hati dalam menggunakan kekuasaan dan wewenangnya sebagai pejabat tertinggi pemerintahan daerah terutama mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pemilu, terutama terkait deklarasi dukungan terhadap salah satu calon tertentu yang berkontestasi dalam pemilu.
Karena hal-hal tersebut sangat mudah disorot dan dijustifikasi oleh masyarakat sekitar, yang secara tidak langsung akan berpandangan bahwa kepala daerah yang bersangkutan dalam menjalankan tugasnya lebih berpihak pada golongan tertentu karena mendukung calon tertentu. Hal-hal tersebut memang sangat mudah berkembang di tengah-tengah masyarkat, apalagi dengan iklim politik yang sedikit panas seperti tahun ini.

2.1.2        Konsep kewenangan legal-rasional
Kewenangan legal rasional adalah kewenangan yang didasarkan pada komitmen terhadap seperangkat aturan hukum atau aturan legal di dalam masyarakat, yang termasuk dalam dominasi wewenang ini adalah negara dan kepala negara. Seseorang memegang kewenangan, melakukan tugasnya dengan kebijakan dan norma-norma yang berlaku. Orang-orang yang melaksanakannya harus tunduk kepada atasannya. Seseorang yang memiliki kewenangan paling tinggi adalah orang yang memiliki jabatan paling atas.
Tindakan dari orang yang memiliki kewenangan tertinggi di sini didasarkan pada peraturan yang bersifat umum, hal ini diatur juga agar pemilik kewenangan tidak bertindak secara semena-mena. Kewenangan lega-rasional ini terjadi dalam organisasi birokrasi yang menunjukkan ciri-ciri sebagai berikut:
a.       Kegiatan staf administrasi dilaksanakan secara teratur dan merupakan kedinasan resmi yang memiliki batas-batas yang jelas.
b.      Wewenang para pejabat dalam bentuk hirarki kantor.
c.       Aturan-aturan mengenai perilaku staf, otoritas dan tanggungjawab dituangkan dalam bentuk tulisan.
d.      Penerimaan tenaga administrasi didasarkan pada seleksi dengan syarat-syarat tertentu.
e.       Ketika telah menjadi aparatur sipil negara, ia akan mendapatkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang telah ditentukan berdasarkan aturan yang ada.

2.1.3        Tugas dan Wewenang kepala daerah
Tugas dan wewenang beseta kewajiban kepala daerah beserta wakilnya sudah secara dijelaskan dalam Undang-undang Noor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah, dalam pasal 65 dan 66, sebagai berikut:
Pasal 65
(1)   Kepala daerah mempunyai tugas:
a.       memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD; 
b.      memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
c.       menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan  RKPD;
d.      menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama; 
e.       mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; 
f.        mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan
g.      melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

(2)   Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala daerah berwenang:
a.       mengajukan rancangan Perda;
b.      menetapkan Perda yang telah mendapat  persetujuan bersama DPRD;
c.       menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;
d.      mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat; 
e.       melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)   Kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4)   Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.
(5)   Apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
(6)   Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, sekretaris  daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
(7)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang kepala daerah oleh wakil kepala daerah dan pelaksanaan tugas sehari-hari kepala daerah oleh sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (6) diatur dalam peraturan pemerintah.
Adapun pasal 66 adalah mengenai tugas dan wewenang wakil kepala daerah yang kurang lebih hampir mirip dengan tugas dan wewenang kepala daerah

2.2        Analisis
2.2.1 Netralitas Kepala Daerah
Netralitas memang menjadi hal yang sensitif untuk dibahas pada masa-masa pemilu seperti saat ini, apalagi terkait dengan netralitas kepala daerah, sedikit isu saja yang berkaitan akan membuat ramai masyarakat.
Hal ini sama seperti yang terjadi di Jawa Tengah, dimana menurut berita yang ada seperti yang dikutip diatas, terdapat 31 kepala daerah yang melakukan deklarasi terhadap salah satu calon yang berkonestasi dalam pemilu presiden tahun 2019. Berita ini memang menjadi isu yang sensitif dan sempat membuat kondisi masyarakat sedikit gaduh. Apabila dilihat secara tekstual memang dapat disimpulkan dari berita tersebut bahwa secara konstitusional 31 kepala daerah tersebut melanggar peraturan perundang-undangan mengenai kampanye yang tidak memperbolehkan kepala daerah untuk melakukan kegiatan kampanye atau kegiatan serupa yang mengajak atau menyampaikan dukungan terhadap salah satu calon yang berkontestasi dalam panggung pemilu. Namun sebagai negara hukum, harusnya diselidiki terlebih dahulu kronologi kegiatan tersebut dan latar belakang kegiatan terbut, apakah memang benar kegiatan tersebut mengatasnamakan 31 orang tersebut sebagai kepala daerah atau tentang ketentuan-ketentuan lainnya yang telah ditetapkan oleh KPU.
Memang ada beberapa ketentuan-ketentuan dari KPU yang memperbolehkan kepala daerah mengadakan atau mengikuti kegiatan kampanye, misalnya dalam pasal 281 yang berbunyi sebagai berikut :
(1)   Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:
a.       tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;, dan
b.      menjalani cuti di luar tanggungan negara.
(2)   Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah
(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU.

KPU menambahkan dalam PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye, bahwa Kepala daerah atau jabatan setingkatnya diperbolehkan melakukan kampanye dengan catatan di luar hari kerjanya atau pada hari libur atau mengajukan cuti terhadap kementerian dalam negeri atau pihak yang bersangkutan.
Apabila kita amati dari berita di atas, 31 kepala daerah tersebut mengadakan kegiatan dukungan terhadap salah satu calon yang berkontestasi dalam pemilu pada hari di luar hari kerja yaitu pada hari Sabtu dan tanpa menggunakan fasilitas-fasilitas negara serta mereka melakukan kegiatan tersebut bukan mengatasnamakan diri sebagai kepala daerah, namun atas nama pribadi atau perseorangan.
Namun hal ini memang perlu penyelidikan lebih lanjut, terutama oleh lembaga yang berwenang di sini yang dimaksud adalah Bawaslu. Apabila memang terdapat indikasi pelanggaran pemilu maka segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang ada, apabila hanya pelanggaran kode etik terhadap pemerintahan maka segera ditindak lanjuti oleh kementerian dalam negeri selaku pihak yang bersangkutan. Yang menjadi catatan di sini adalah Indonesia sebagai negara hukum sehingga apapun perbuatan atau tindakan yang dilakukan harus berlandaskan pada hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.


















BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Netralitas memang menjadi pembahasan yang sensitif, terutama hari-hari menjelang pemilu dan yang berkaitan adalah pihak yang memiliki jabatan tertentu dalam pemerintahan. Namun dalam hal ini yang harus diperhatikan adalah kedewasaan dalam menyikapi setiap kejadian atau peristiwa yang berkaitan dengan hal tersebut. Tidak mudah terprovokasi dan tidak mudah untuk melempar tuduhan yang tidak berdasar. Apabila mengetahui pelanggaran-pelanggaran yang terjadi segera laporkan kepada pihak yang berwenang agar segera ditindak lanjuti.
Khusus terhadap kepala daerah apalagi Gubernur dan wakilnya, Bupati dan wakilnya serta Walikota dan wakilnya memang mereka adalah jabatan politik yang mana mereka diusung oleh partai politik tertentu dan tentu saja wajar apabila mereka melakukan dukungan terhadap calon tertentu, namun yang menjadi catatan di sini keprofesionalan mereka dalam menjalankan jabatan, sudah ada ketentuan pejabat negara yang berkaitan dengan kampanye jadi silahkan patuhi dan taati peraturan yang sudah ada.

3.2  Saran
Penulis menyarankan beberapa hal terkait netralitas kepala daerah dalam masa pemilu, terutama untuk pihak yang bersangkutan dan pihak yang berwenang menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan pemilu.
a.       Kepala daerah harus selalu memegang teguh prinsip profesionalitas dalam menjalankan tugasnya terutama masa-masa pemilu.
b.      Bawaslu harus tegas dan cermat dalam menindaklaujuti berbagai pelanggaran yang ada, jangan mudah terpengaruh dan terprovokasi oleh salah satu pihak yang kemungkinan hanya mementingkan kepentingan kelompoknya sendiri.





DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 tahun 2018 tentang penyelenggaraan Kampanye. https://intanfauzi.com/pkpu-no-23-tahun-2018/ Diakses Pada 20 April 2019.

Undang-undang Nomor 07 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu. https://rumahpemilu.org/wp-content/uploads/2017/08/UU-No.7-Tahun-2017-tentang-Pemilu.pdf. Diakses pada 20 April 2019.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. https://pih.kemlu.go.id/files/UU0232014.pdf. Diakses pada 20 April 2019.

Republika.co.id. Selasa 26 Feruari 2019. Katanya Kepala Daerah Harus Netral, Kok Delkarasi Dukungan?. https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/news-analysis/pnig46282/katanya-kepala-daerah-harus-netral-kok-deklarasi-dukungan. Diakses pada 20 April 2019.


Dampak adanya Virus Corona Terhadap Kehidupan Sosial Masyarakat

Dampak adanya Virus Corona Terhadap Kehidupan Sosial Masyaraka t Nama : Nita Purnamasari NIM : 180910302003          Duni...