Pancasila
sebagai Ideologi Bangsa
Ideologi berasal dari kata Idea, yang artinya gagasan, konsep,
pengertian dasar, cita-cita dan logos yang berarti ilmu. Secara
etimologis, artinya ilmu tentang ide-ide (the science of ideas), atau
ajaran tentang pengertian dasar (Ristekdikti, 2016). Pengertian Ideologi secara
umum adalah sekumpulan ide, gagasan, keyakinan, kepercayaan, yang mnyeluruh dan
sistematis dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan keagamaan.
Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara mempunyai arti yaitu, bahwa
Pancasila berperan sebagai pedoman sekaligus sebagai landasan warga negara
Indonesia dalam berperilaku untuk mencapai tujuan arah dan cita-cita bangsa
Indonesia. Sehingga jika setiap warga negara Indonesia telah dapat mengamalkan
setiap nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila, maka dapat dikatakan bahwa
Pancasila telah sukses menjadi ideologi bangsa dan negara Indonesia.
“Manusia Indonesia telah menerima Pancasila sebagai ideologi karena ideologi
ini diterima bukan saja di dalam individu dan krluarga, tetapi masyarakat
secara luas.”
Dengan membaca kalimat di atas, saya tidak setuju dengan pernyataan
tersebut, karena menurut saya Pancasila belum benar-benar menjadi ideologi
bangsa para warga negara Indonesia, atau bahkan warga negara Indonesia belum
memahami makna Pancasila sebagai ideologi bangsa itu bagaimana.
Selain itu, jika memang masyarakat Indonesia telah menerima Pancasila
sebagai ideologi bangsa maka seharusnya setiap warga negara Indonesia mampu dan
dapat mengamalkan setiap sila-sila yang terdapat dalam Pancasila sekaligus
nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
Peristiwa-peristiwa yang terjadi saat ini justru bertentangan dengan
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Seperti sila pertama “Ketuhanan
Yang Maha Esa” sudah jelas bahwa Indonesia dengan ideologi Pancasila nya
mengakui adanya berbagai macam agama yang ada di Indonesia. Namun masih ada
organisasi masyarakat tertentu yang menginginkan bahwa Indonesia harus
mempunyai ideologi berdasarkan agama tertentu. Seperti organisasi HTI yang
berkehendak untuk mengubah sistem pemerintahan Indonesia dari sistem demokrasi
menjadi sistem Khilafah sesuai dengan syari’at islam. Padahal tidak bisa jika
hanya mengatasnamankan satu agama, Indonnesia itu plural, tidak hanya islam
yang ada di Indonesia, tettapi ada Kristen, Hindu, Budha dan yang lainnya.
Sangat jelas jika keinginan organisasi HTI yang hendak mendirikan negara islam,
bertentangan dengan Pancasila.
Kemudian sila kedua “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab”, namun apa yang
terjadi saat ini, saudara kita yang berada di wilayah Indonesia Timur mengalami
busung lapar khususnya yang ada di Papua (Tirto.Id, 2018). Hal ini
mengindikasikan bahwa dalam urusan kemanusiaan pun warga negara Indonesia
khususnya pemerintah belum dapat menjalankannya dengan penuh, tidak usah
jauh-jauh di Jawa sendiri saja masih banyak sudara-saudara kita yang kelaparan
dan tidak mendapat penghidupan yang layak.
Selanjutnya sila ketiga “Persatuan Indonesia”, banyaknya pemberitaan
mengenai organisasi, kelompok, maupun golongan tertentu yang menginginkan untuk
memisahkan diri, ataupun mendirikan negara berdasarkan agama atau golongan
tertentu menandakan bahwa Persatuan Indonesia yang diimpikan oleh Pancasila
belum dapat terealisasikan dengan penuh. Kasus-kasus yang pernah terjadi di
Indonesua seperti GAM di Aceh, Gerakan Papua Barat yang ingin memerdekakan diri
dari Indonesia, dan akhir-akhir ini HTI yang ingin merubah Indonesia menjadi
negara Khilafah berdasarkan agama islam.
Sila keempat, “Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan/Perwakilan”. Jika sila keempat dijadikan sebuah landasan dalam
menentukan suatu perkara, dan Undang-Undang yang telah disepakati bersama
dijalankan dengan penuh, maka keadilan bukanlah sebuah mimpi. Namun yang
terjadi saat ini keadilan dapat dibeli dengan uang, rakyat kecil yang hanya
melakukan kesalahan kecil diadili dan dijatuhi hukuman penjara bertahun-tahun,
tetapi pejabat negara yang dengan rakusnya melahap kekayaan negara, membeli
keadilan sehingga hukumannya sangat ringan, yaa mungkin hanya beberapa tahun
saja.
Terakhir sila kelima, “Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, lagi-lagi
warga Negara Indonesia belum dapat mengamalkan sila kelima ini secara penuh.
Karena apa, jika kita membicarakan keadilan seakan-akan hal tersebut hanyalah
sebuah mimpi di Indonesia. Bagaimana tidak, pendidikan pun belum dapat
dirasakan oleh setiap orang, padahal pendidikan merupakan Hak setiap warga.
Selain itu banyaknya pengangguran di Indonesia juga merupakan bentuk ketidak
adilan, karena pekerjaan juga merupakan hak setiap warga. Dan juga anehnya saat
ini pemerintah malah mempermudah izin tenaga kerja asing yang hendak bekerja di
Indonesia (Tirto.Id, 2018), tentu saja hal ini merupakan sebuah ketidakadilan
bagi warga Indonesia.
Hal-hal di atas merupakan segelintir contoh peristiwa dan fakta yang
terjadi di Indonesia yang mencerminkan bahwa Warga Negara Indonesia masih belum
memahami dan mengamalkan Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara. Hal ini
tentu saja harus segera dirubah. Namun tidak semerta-merta dapat dirubah, perlu
adanya kesadaran dan kerjasama antar berbagai pihak, baik setiap Warga Negara
biasa maupun yang sedang menduduki kursi pemerintahan. Dengan begitu, Pancasila
yang diharapkan dapat menjadi pedoman dan cita-cita luhur Bangsa Indonesia